Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia
dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk
mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk
memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap
bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan
pembangunan yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud,
Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bagi Masyarakat
Pendukungnya, Semarang: P&K, 199
Kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara
adalah “puncak-puncak dari ke
budayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini
merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan
makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara
kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat
dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku
bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan
menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini
merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa
yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan
untuk mewakili identitas bersama. Nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan
Kebudayaan Nasional”
Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945
Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang
mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional
terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan
munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan
perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan
nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional.
Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang
terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia,
sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan bangsa
yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa
Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga
Indonesia yang sudah sadar dan mengalami persebaran secara nasional. Di
dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing,
serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar