Rabu, 05 Desember 2012

kegelisahan yang dialami manusia pd tingkat umur tertentu


Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Korban Perkosaan Trauma Melihat  Pelaku

Melati (11) yang menjadi korban pemerkosaan mengalami trauma luar biasa. Pada sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (26/1/2012), korban yang tinggal di Perumahan Mustamindo, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar tidak berani melihat pelaku. Melati menjalani sidang perdana di ruang lantai II, Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (26/01/2012) siang.
”Dalam persidangan tadi, dia hampir tidak bisa memberikan keterangan. Melati mengalami trauma apabila melihat terdakwa yang telah memperkosanya,” kata Kuasa Hukum korban Asmanidar dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Kerakyatan Riau kepada sejumlah wartawan usai sidang, di Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (26/1/2012) siang.
Seperti yang diberitakan riauonline dot com, ditambahkannya, Melati tidak bisa melihat terdakwa pemerkosaan, apabila melihat terdakwa Melati langsung ketakutan dan tidak bisa berbicara. ”Tadi sidangnya sangat tertutup karenanya hanya pihak yang berkepentingan saja boleh mengikuti persidangan itu. Perkara itu sangat menarik karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Orang tua korban minta pelaku supaya dihukum dengan seberat-beratnya karena telah menghancurkan masa depan anaknya,” pintanya.
Perbuatan yang dilakukan pelaku memang sangat biadab, kata anggota LBH Kerakyatan tersebut. Pelaku, menurut informasi yang didapat, sudah menjadi kebiasaan melakukan perbuatan seperti itu. ”Kita minta hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. Dan mereka merupakan resedivis di daerah tempat tinggalnya. Adapun menurut saya pasal yang dilanggar yakni UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Kesatu : Pasal 81 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda sekitar Rp 100 Juta,” paparnya. Pasal 81 Ayat (1) yang berbunyi lebih kurang demikian bahwa setiap orang dengan ancaman tindak kekerasan memaksa anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp 100 Juta.
Sementara itu Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kampar M Rusdi melalui Tim LBH Beni Zairalatha mengatakan bahwa P2TP2A mendampingi korban dalam perkara itu. ”Kita dari Tim LBH P2TP2A mendampingi korban pemerkosaan yang dialami korban dan kita akan terus memantau jalannya persidangan,” katanya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuliana anggota Jumadi Apri Ahmad dan Jaksa Penuntut Umum Dian.
Pemerkosaan terjadi pada hari Jumat (2 September 2011) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu Melati disuruh ibunya belanja ke warung dekat rumah, di TKP Bascam pekerja jarak 100 Meter dari rumah korban di Perumahan Mustamindo.
Adapun pelakunya, sebanyak empat orang. Namun dua orang pelaku berhasil melarikan diri. Tapi dua orang pelaku Kasmono (27) dan Fahriadi (32) yang berprofesi sebagai buruh di Perumahan Mustamindo Desa Rimbo Panjang berhasil ditangkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar